PESERTA DIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM ISLAM
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam 2
Disusun Oleh:
Kelompok 3 (kelas VI C)
Lili Gojali
Marjan Fariq
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SULTAN AGENG TIRTAYASA
BANTEN
2011
Kata Pengantar
Puji dan Syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai teladan umat hingga akhir zaman.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliuah Pendidikan Agama 2. Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik serta saran guna perbaikan makalah ini. Besar harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya terutama yang berkecimpung di dunia pendidikan.
Tangerang, 23 Maret 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Untuk mengenalkan Islam ini diutus Rasulullah SAW. Tujuan utamanya adalah memperbaiki manusia untuk kembali kepada Allah SWT. Oleh karena itu selama kurang lebih 23 tahun Rasulullah SAW membina dan memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu. Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT.
Pendidikan merupakan kata kunci untuk setiap manusia agar ia mendapatkan ilmu. Hanya dengan pendidikanlah ilmu akan didapat dan diserap dengan baik. Tak heran bila kini pemerintah mewajibkan program belajar 9 tahun agar masyarakat menjadi pandai dan beradab. Pendidikan juga merupakan metode pendekatan yang sesuai dengan fitrah manusia yang memiliki fase tahapan dalam pertumbuhan.
Tidak sedikit di kalangan pendidikan yang masih tidak memahami siapa objek pendidikan sebenarnya. Terlebih memahami peserta didik dalam hal membedakan mana yang merupakan kewajiban peserta didik dan mana yang disebut hak peserta didik. Tidak jarang tersebar berita kelam di lingkungan pendidikan seperti adanya kekerasan di sekolah atau bahkan perguruan tinggi. Hal tersebut terjadi karena kurangnya perhatian terhadap tata aturan mendidik atau lazim disebut kode etik pendidikan yang memuat hak dan kewajiban seorang pendidik. Sebagai seorang pendidik tentunya tidak akan mendidik peserta didiknya dengan cara kekerasan apabila ia memahami apa arti pendidik yang sebenarnya.
Selain itu, selama ini cenderung antara pendidik dengan peserta didik saling menjaga jarak dalam artian negatif, yaitu murid tidak terbuka dengan gurunya karena perasaan takut sehingga proses pendidikan yang hakiki jadi kurang berjalan lancar. Namun bukan berarti semata-mata kesalahan muridnya yang pendiam. Seringkali guru tidak perhatian terhadap muridnya bahkan cenderung menganggap muridnya –terutama yang kurang disukainya- tidak penting untuk dididik. Kalaupun perhatian banyak guru yang salah dalam menerapkan cara-cara berhubungan dengan siswanya.
Dari permasalahan di atas, kami tertarik untuk membuat makalah dengan judul ”Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan dalam Islam”.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan peserta didik?
2. Apa kewajiban peserta didik?
3. Apa hak peserta didik?
4. Apa yang dimaksud dengan pendidik?
5. Apa kewajiban pendidik?
6. Apa hak pendidik?
7. Bagaimana hubungan antara peserta didik dengan pendidik?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian peserta didik
2. Untuk mengetahui kewajiabn peserta didik
3. Untuk mengetahui hak peserta didik.
4. Untuk mengetahui pengertian pendidik.
5. Untuk mengetahui kewajiban pendidik
6. Untuk mengetahui hak pendidik.
7. Untuk mengetahui hubungan antara peserta didik dengan pendidik.
D. Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan. Pada bab ini terdiri atas: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II Pembahasan. Pada bab ini terdiri atas uraian pembahasan tentang pengertian peserta didik, kewajiban peserta didik, hak peserta didik, pengertian pendiddik, kewajiban pendidik, hak pendidik, dan hubungan antara peserta didik dengan pendidik.
BAB III berisi simpulan dari keseluruhan uraian yang dijelaskan sebelumnya serta saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Peserta Didik
Salah satu komponen dalam sistem pendidikan adalah adanya peserta didik, peserta didik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem pendidikan, sebab seseorang tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya.
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Menurut etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah “orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. ;
من طلب علما فادركه كتب الله كفلين…….( رواه الطبرنى )
“Siapa yang menuntut ilmu dan mendapatkannya, maka Allah mencatat baginya dua bagian”. (HR. Thabrani)
Namun secara defenitif yang lebih detail para ahli telah menuliskan beberapa pengertian tentang peserta didik. Dra. Eneng Muslihah, M.M. dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pendidikan Islam (2010: 115-116) mengatakan bahwa sebagai objek (sasaran) pendidik, peserta didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses perkembangan/pertumbuhan menurut fitrah masing-masing, sangat membutuhkan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan fitrahnya.
Peserta didik adalah anak yang sedang tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan psikologis untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu, mereka membutuhkan arahan dan bimbingan yang konsisten menuju ke arah titik optimal perkembangan fitrahnya guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup dalam segala aspeknya. (Syarqowi, 2010:th)
B. Kewajiban Peserta Didik
kewajiaban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan. Kewajiban peserta didik menurut UU RI No. 20 th 2003:
- Menjaga norma-norma pendidikan.
- Ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Menurut Asma Hasan Fahmi, sebagaimana yang dikutip oleh Samsul Nizar (2002:47), menuliskan beberapa kewajiban peserta didik antara lain : a. Peserta didik hendaknya membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini disebabkan karena menuntut ilmu adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
b. Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat keutamaan.
c. Memiliki kemampuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai tempat.
d. Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
e. Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.
Selain yang ditulis oleh Asma Hasan Fahmi di atas, pengembara Ibnu Zubeir (Unbiyati, 2005:92) menambahkan, kewajiban yang harus senantiasa diperhatikan oleh peserta didik adalah jangan pernah meremehkan suatu ilmu yang telah diberikan.
Dalam kitab Ta’limul Muta’allim karya Syaikh Zarnuji yang diterjemahkan oleh Drs. H. Aliy As’ad, M.M (2007: 35-50) dibahas tentang beberapa kewajiban murid terutama dalam hal penghormatan terhadap ilmu dan ulama, yaitu:
1. Menghargai ilmu, pada tataran ini Syaikh Zarnuji mengatakan bahwa pelajar tidak bakal mendapat ilmu dan tidak juga memetik manfaat ilmu selain dengan menghargai ilmu dan menghormat ahli ilmu.
2. Menghormati guru. Diantara perbuatan menghormati guru adalah tidak melintas di hadapannya, tidak menduduki tempat duduknya, tidak memulai berbicara kecuali atas izinnya, tidak banyak bicara di sebelahnya dan tidak menanyakan sesuatu yang membosankannya; hendaklah pula mengambil waktu yang tepat dan jangan pernah mengetukj pintu tetapi bersabarlah sampai beliau keluar. Pada pokoknya adalah mencari ridonya guru, menghindarkan murkanya dan menjunjung tinggi perintahnya selama tidak melanggar ajaran agama.
3. Memuliakan kitab. Dianjurkan bagi penuntut ilmu agar tidak mengambil kitab kecuali dalam keadaan suci. Jangan menjulurkan kaki ke arah kitab, hendaklah meletakkan kitab tafsir di atas kitab yang lain dengan niat memuliakan, dan tidak meletakkan barang apa pun di atas kitab. Memuliakan kitab bisa juga dilakukan dengan menulisnya sebagus mungkin, jangan corat-coret dan jangan pula membuat catatan-catatan yang mengaburkan tulisan kitab, kecuali keadaan terpaksa.
4. Menghormat teman
5. Bersikap Khidmat, yaitu agar memperhatikan seluruh ilmu dan hikmah dengan penuh ta’dhim serta hormat.
6. Menyerahkan pemilihan bidang studi kepada guru
7. Memperhatikan posisi tempat duduk, yaitu agar diwaktu belajar jangan duduk terlalu dekat dengan guru, kecuali keadaan terpaksa; tetapi hendaklah mengambil jarak antara keduanya sejauh busur panah, karena posisi demikian itu lebih menghormati.
8. Menghindari akhlak tercela
C. Hak Peserta Didik
Hak peserta didik menurut UU RI No. 20 th 2003:
1. Mendapat pendidikan agama sesuai agamanya.
2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat & kemampuan.
3. Mendapat beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu membiayai.
4. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang setara.
5. Menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang batas waktu yang ditetapkan.
D. Pengertian Pendidik
Rifai Ahmad (2009:th) menyebutkan bahwa dalam konteks pendidikan Islam “pendidik” sering disebut dengan murabbi, mu’allim, mu’addib, mudarris, dan mursyid. Menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks Islam, kelima istilah ini mempunyai tempat tersendiri dan mempunyai tugas masing-masing.
Murabbi adalah: orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya.
Mu’allim adalah: orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi serta implementasi.
Mu’addib adalah: orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggungjawab dalam membangun peradaban yang berkualitas di masa depan.
Mudarris adalah: orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya.
Mursyid adalah: orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didiknya.
Pendidik yang tertera dalam UU SISDIKNAS pada ketentuan umum pasal 1 ayat 6 bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (Muslihah, 2010: 114)
Menurut Dr. Ahmad Tafsir dalam bukunya Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (1994: 74) mengatakan bahwa pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa). Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah SWT. Dan mampu melaksanakan tugas sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri. Pendidik pertama dan utama adalah orangtua sendiri. Mereka berdua yang bertanggung jawab penuh atas kemajuan perkembangan anak kandungnya, karena sukses tidaknya anak sangat tergantung kepada pengasuhan, perhatian, dan pendidikannya. Kesuksesan anak kandung merupakan cermin atas kusuksesan orangtua juga. Firman Allah SWT.
…نَارًا وَأَهْلِيكُمْ أَنْفُسَكُمْ قُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَايَا
“Wahai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”. (QS. At-Tahrim: 6)
Pendidik disini adalah mereka yang memberikan pelajaran peserta didik, yang memegang suatu mata pelajaran tertentu di sekolah. Orangtua sebagai pendidik pertama dan utama terhadap anak-anaknya, tidak selamanya memiliki waktu yang leluasa dalam mendidik anak-anaknya. Selain karena kesibukan kerja, tingkat efektifitas dan efisiensi pendidikan tidak akan baik jika pendidikan hanya dikelola secara alamiah. Oleh karena itu, anak lazimnya dimasukkan ke dalam lembaga sekolah. Penyerahan peserta didik ke lembaga sekolah bukan berarti melepaskan tanggung jawab orangtua sebagai pendidik yang pertama dan utama, tetapi orangtua tetap mempunyai saham yang besar dalam membina dan mendidik anak kandungnya.
E. Kewajiban Pendidik
Dalam pasal 40 ayat 2. dijelaskan : “Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. Konsep yang ideal ini jika dapat diaplikasikan dalam setiap penyelenggaraan satuan pendidikan Islam, maka akan terwujud akuntabilitas lembaga pendidikan Islam yang mandiri menuju keunggulan, dan pada gilirannya akan mewujudkan kemajuan suatu bangsa dan negara. (Farid, 2010:th)
Rifai Ahmad (2009:th) menjelaskan beberapa kewajiban pendidik sebagai berikut:
1. Sebagai instruksional (pengajar), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri dengan pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan.
2. Sebagai educator (pendidik), yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah SWT menciptakannya.
3. Sebagai managerial (pemimpin), yang memimpin, mengendalikan kepada diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.
F. Hak Pendidik
Hak pendidik menurut UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 ayat 1: 1. Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. 2. Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 3. Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. 4. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan 5. Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
G. Hubungan antara Peserta Didik dengan Pendidik\
Berdasar kaidah pendidikan yang telah disepakati para ahli Ilmu sosial, ilmu jiwa dan pendidikan, adalah memperkuat hubungan antara pendidik dengan anak, agar interaksi edukatif dapat terlaksana dengan sebaik- baiknya. Termasuk pembentukan intelektual, spiritual dan moral dapat berjalan sesempurna mungkin.
Sudah menjadi suatu keyakinan bagi orang- orang yang berakal, bahwa jika terdapat jurang pemisah dan jarak antara anak dan pendidik, murid dan guru, dengan sendirinya proses pengajaran tidak dapat terlaksana dengan sempurna. Pendidikan juga tidak dapat tercapai dengan baik. Oleh karena itu, para ayah dan pendidik hendaknya mencari cara- cara positif dalam menciptakan kecintaan anak, memperkuat hubungan, mengadakan kerja sama antara mereka, dan merasakan kasih sayang .
Cara – cara itu menurut Moh Zulkifli (2010:th) adalah:
1. Hendaknya pendidik bersikap manis muka, tidak kikir, menampakkan senyuman kepada anak. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan At- Tirmidzi dan Abu Dzar:
Artinya: “Senyummu kepada saudaramu adalah shadaqah”.
2. Memberikan motivasi kepada anak dengan memberikan hadiah dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan dengan baik, atau karena ia menonjol dalam belajarnya.
3. Mencipatakan anak merasakan bahwa ada perhatian yang diberikan oleh sang ayah. Bahwa sang ayah menaruh kasih sayang kepadanya. Sebagaimana hadits riwayat Baihaqi berikut:Artinya:” Barang siapa yang tidak memperhatikan kaum Muslimin, maka tidak termasuk golongan mereka”.
4. Memperlakukan anak dengan budi pekerti yang baik dan keramahtamahan. Sebagaimana hadits berikut:
”Orang yang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik budi pekertinya, dan paling ramah dengan keluarganya”.
Pendidik hendaknya memenuhi kehendak anak agar menjadi penolong dalam berbakti kepadanya. Abu Asy- syaikh meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
”Semoga Allah melimpahkan rahmat- Nya kepada orang tua yang membantu anaknya dalam berbakti kepadanya”.
Juga diperlukan bersatunya pendidik dengan anak untuk menghiburna. Ath-Thabrani meriwayatkan dari Jabir, ia berkata:”
Saya menghadap Nabi, dan beliau sedang merangkak, di atas punggungnya Hasan dan Husain, dan beliau berkata, “sebaik- baik unta adalah untamu berdua, dan sebaik- baik muatan adalah kamu berdua”
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Seorang peserta didik apabila telah memahami jati dirinya dan apa saja hak serta kewajibannya tentu akan berusaha sejalan dengan apa yang menjadi tugasnya sesuai ajaran Islam. Begitu pun dengan seorang pendidik, sehingga dengan memahami hak dan kewajibannya akan tercipta hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan pendidik. Antara anak dengan orang tua, antara siswa dengan guru, antara mahasiswa dengan dosen.
B. SARAN
Banyak sekali referensi yang membahas mengenai peserta didik dan pendidik dalam Islam. Dalam makalah ini tidak semuanya bisa ditampung, hanya beberapa yang diaggap lebih penting yang dituliskan. Oleh karena itu kami menyarankan pengkajian ini berkelanjutan dengan membaca sumber bacaan yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardlawi, Yusuf. 1989. Metode dan Etika Pengembangan Ilmu Perspektif Sunnah. Bandung: ROSDA Offset.
As’ad, Aliy. 2007. Terjemah Ta’limul Muta’allim Bimbingan Bagi Penuntut Ilmu Pengetahuan. Kudus: Menara Kudus
Muslihah, Eneng. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Diadit Media.
Nur Uhbiyati, 2005. Ilmu Pendidikan Islam, Bandung ; Pustaka Setia.
Samsul Nizar, 1999. Peserta Didik Dalam Perspektif Pendidikan Islam.Padang : IAIN IB Press.
___________, 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Ciputat Press.
Tafsir, Ahmad. 1994. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.